- Home »
- Cara Aman Membeli Rumah Bekas Dengan KPR
Dali 86
On Kamis, 14 Maret 2013
Hingga saat ini banyak orang yang tidak tau bahwa, mengajukan pinjaman kredit kepada Bank sangatlah gampang, baik untuk beli rumah baru maupun rumah bekas. Kurang lebih diketahui bawha ada dua keuntungan yang dapat di peroleh dari beli rumah bekas (seken). Keuntungan tersebut yaitu kita dapat melihat contoh lingkungan di area rumah yang telah tersedia, bahkan juga taraf sosial dari para penghuni di area tersebut.
Oke langsung ajah ini lho tips nya.
1. Menghitung kemampuan anda untuk beli rumah tersebut
Hal ini merupakan sebuah yang terpenting, biasanya jumlah kredit / cicilan maksimum yang selalu disetujui oleh perbankan biasanya tidak kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari total income (penghasilan) tetap pemohon per bulan. Yang dimaksud penghasilan total adalah, sebuah penggabungan antara semua penghasilan pemohon ditambah dengan income penghasilan pasangannya. Misalnya jika penghasilan anda memiliki total Rp 6,500,000 (6,5juta) maka yang akan disetujui adalah 30 persen yaitu Rp 2 juta. Nominal tersebut merupakan sebuah jumlah yang akan anda bayar pada bank disetiap bulan.
2. Memeriksa semua kelengkapan surat dan sertifikat
Baik Rumah, Apartemen bekas yang dijual oleh pemiliknya, pastinya memiliki sertifikat Hak Milik. Agar tidak tertipu, lebih baik untuk meminta copy dari surat-surat tersebut seperti sertifikat, IMB, PBB, Dokumen Penjual (KK, KTP, Surat Cerai, Surat Waris, Surat Keterangan Kematian) dan menunjukkan keaslian dari surat-surat tersebut setelah melakukan pembelian.
3. Mengajukan KPR pada Bank
Kalau bisa anda ajukan aplikasi kepada banyak Bank, kenapa? karena anda juga akan memiliki banyak potensi untuk memilih penawaran yang terbaik dari para Bank. Serta akan menghemat banyak waktu apabila permohonan anda ditolak oleh salah satu bank dan tak perlu memulai dari awal lagi untuk pengajuan KPR kepada bank yang lain.
4. Akad Kredit
Kemungkinan dan prosentase anda untuk memiliki rumah baru adalah tidak kurang dari 30% (tiga puluh persen), Kenapa? karna biasanya pemohon akan diwajibkan untuk bayar BPHTB dan juga uang muka. Anda bisa dikatakan 80% (delapan puluh persen) dari prosentase untuk memiliki hunian baru dengan sistem KPR, ialah saat semua pihak menyetujui dan menandatangani semua surat kelengkapan.
Nah ini lah beberapa tips yang bisa saya bagikan untuk membeli rumah dengan KPR, tetapi jika anda ingin mempelajari suatu hal baru lagi anda juga bisa dapat membeli sebuah rumah ataupun apartemen yang anda inginkan dimana saja tanpa menggunakan uang dan kredit atau KPR.
Sumber: http://forum.viva.co.id/showthread.php?p=3299790.
Oke langsung ajah ini lho tips nya.
1. Menghitung kemampuan anda untuk beli rumah tersebut
Hal ini merupakan sebuah yang terpenting, biasanya jumlah kredit / cicilan maksimum yang selalu disetujui oleh perbankan biasanya tidak kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari total income (penghasilan) tetap pemohon per bulan. Yang dimaksud penghasilan total adalah, sebuah penggabungan antara semua penghasilan pemohon ditambah dengan income penghasilan pasangannya. Misalnya jika penghasilan anda memiliki total Rp 6,500,000 (6,5juta) maka yang akan disetujui adalah 30 persen yaitu Rp 2 juta. Nominal tersebut merupakan sebuah jumlah yang akan anda bayar pada bank disetiap bulan.
2. Memeriksa semua kelengkapan surat dan sertifikat
Baik Rumah, Apartemen bekas yang dijual oleh pemiliknya, pastinya memiliki sertifikat Hak Milik. Agar tidak tertipu, lebih baik untuk meminta copy dari surat-surat tersebut seperti sertifikat, IMB, PBB, Dokumen Penjual (KK, KTP, Surat Cerai, Surat Waris, Surat Keterangan Kematian) dan menunjukkan keaslian dari surat-surat tersebut setelah melakukan pembelian.
3. Mengajukan KPR pada Bank
Kalau bisa anda ajukan aplikasi kepada banyak Bank, kenapa? karena anda juga akan memiliki banyak potensi untuk memilih penawaran yang terbaik dari para Bank. Serta akan menghemat banyak waktu apabila permohonan anda ditolak oleh salah satu bank dan tak perlu memulai dari awal lagi untuk pengajuan KPR kepada bank yang lain.
4. Akad Kredit
Kemungkinan dan prosentase anda untuk memiliki rumah baru adalah tidak kurang dari 30% (tiga puluh persen), Kenapa? karna biasanya pemohon akan diwajibkan untuk bayar BPHTB dan juga uang muka. Anda bisa dikatakan 80% (delapan puluh persen) dari prosentase untuk memiliki hunian baru dengan sistem KPR, ialah saat semua pihak menyetujui dan menandatangani semua surat kelengkapan.
Nah ini lah beberapa tips yang bisa saya bagikan untuk membeli rumah dengan KPR, tetapi jika anda ingin mempelajari suatu hal baru lagi anda juga bisa dapat membeli sebuah rumah ataupun apartemen yang anda inginkan dimana saja tanpa menggunakan uang dan kredit atau KPR.
Sumber: http://forum.viva.co.id/showthread.php?p=3299790.
Posting Komentar